Berita  

Coffee ABG Kota Tangerang, Keamanan Parkir Disorot

Kota Tangerang — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga. Kali ini menimpa Evi (39) dan suaminya, Muhammad Efendi (43), saat berkunjung ke Resto Coffee ABG yang berada di Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Evi dan suaminya datang untuk membeli makanan dan minuman. Sebelum masuk ke dalam resto, keduanya memarkirkan sepeda motor di area parkir yang disediakan pihak manajemen dengan tarif karcis Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.
Setelah menikmati hidangan, sekitar pukul 19.25 WIB pasangan suami istri tersebut hendak pulang. Namun saat tiba di lokasi parkir, mereka terkejut karena sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi B 3506 CUZ milik mereka sudah tidak berada di tempat.
Lebih mengejutkan lagi, petugas parkir tidak berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan pengecekan rekaman CCTV, tidak terlihat adanya penjaga parkir di area tersebut ketika kendaraan hilang.


“Kami meminta ganti rugi dari pihak manajemen Resto Coffee ABG atas kelalaian petugas parkir, karena kami membayar karcis parkir resmi,” ujar Evi, Rabu (22/2/2026).
Ia berharap ada tanggung jawab dan perhatian serius dari pihak pengelola terhadap keamanan dan kenyamanan konsumen.
Di lokasi terpisah, kuasa hukum korban, Moh. Febby Faisal, SH dari Kantor Hukum Febriyan Law Office & Partner, menyatakan bahwa peristiwa ini diduga akibat kelalaian pihak manajemen, khususnya dalam pengelolaan keamanan dan parkir.
“Sangat disayangkan, dengan bangunan yang besar dan lokasi strategis di Jalan Gatot Subroto Km 5, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, namun tidak diimbangi sistem keamanan parkir yang memadai. Hingga kini belum ada itikad baik dari pihak manajemen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian klien kami,” ujar Faisal.


Ia juga menambahkan bahwa mediasi sempat dilakukan antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pihak Resto Coffee ABG melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan mengganti sebagian kerugian sebesar Rp9.000.000. Namun hingga saat ini, menurut pihak korban, belum ada realisasi pembayaran.
“Kesepakatan sudah ada, tetapi belum direalisasikan. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Adapun alat bukti yang dimiliki korban antara lain:
Rekaman CCTV
STNK kendaraan
Karcis parkir
Struk pembelian
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23.500.000 atas hilangnya sepeda motor matic Honda Scoopy tahun 2024 miliknya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta memastikan sistem keamanan di lokasi parkir benar-benar memadai.


Penulis: Helmi Apriyani