Unggulan

27 PIMPASA Dikukuhkan untuk Bina Desa di Provinsi Banten

Serang, 29 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten resmi mengukuhkan 27 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan bertugas membina desa-desa di seluruh wilayah Provinsi Banten. Pengukuhan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan Transformasi Program Desa Binaan Imigrasi yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan terukur.

Transformasi Desa Binaan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata menghadirkan fungsi keimigrasian di tengah masyarakat. Transformasi ini mengubah pendekatan Imigrasi dari sekadar menunggu masyarakat di kantor menjadi menjangkau dan membangun kesadaran hukum di setiap desa.

Tiga Pilar Utama

Transformasi Desa Binaan Imigrasi di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Banten berfokus pada tiga pilar utama, yaitu:

  1. Transformasi Layanan – menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses masyarakat desa.
  2. Transformasi Pengetahuan – meningkatkan literasi hukum keimigrasian melalui edukasi dan penyuluhan berkelanjutan.
  3. Transformasi Keamanan – memperkuat peran masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Peran Strategis PIMPASA

Para PIMPASA yang dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan fungsi tersebut secara optimal melalui kolaborasi lintas instansi, pemberdayaan aparatur desa, serta keterlibatan aktif masyarakat. Selain menjalankan fungsi pembinaan, PIMPASA juga memiliki peran strategis dalam membangun sistem deteksi dini (early warning system) di tingkat desa terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana terkait.

Penulis: Wawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *