Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73/2025. Larangan ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan larangan ini juga sebagai empati atas bencana di Sumatera. Masyarakat diimbau merayakan Tahun Baru dengan sederhana dan aman.

Bupati/Wali Kota diminta sosialisasi masif dan koordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah. Tokoh masyarakat juga diharapkan berperan aktif.

Red