Polsek Jatiuwung Amankan Residivis Curanmor di Tangerang

TANGERANG – Keberhasilan Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) patut diapresiasi. Dalam penangkapan yang berlangsung, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SAR (25) yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan enam bulan lalu.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., mengungkapkan bahwa insiden curanmor terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di area halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kecamatan Jatiuwung. Pelaku tertangkap berkat kepedulian warga di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Setelah tertangkap di Curug, kami melakukan koordinasi antar-polsek dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Rabiin.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam dua kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yaitu pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. SAR tidak beraksi sendirian; ia juga dibantu oleh seorang rekan berinisial D, yang sekarang ini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Pelaku menggunakan kunci palsu, atau yang kerap disebut kunci letter T, untuk merusak kunci kontak motor yang dicuri,” tambahnya.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor Yamaha Mio dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Mengingat statusnya sebagai residivis, SAR kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih aktif mencari rekan pelaku yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan.

“Kami mendorong masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Peran aktif masyarakat sangat penting; segera laporkan jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan, bisa menghubungi layanan Call Center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Penulis: Mustakim