Pemerintah Kota Tangerang melalui aparat kecamatan dan kelurahan diharapkan untuk lebih optimal dalam membina dan memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Maryono dalam acara Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Karawaci pada Rabu (7/1/2026).
Maryono menekankan bahwa RT dan RW memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Keberhasilan mereka sangat dipengaruhi oleh bimbingan dan dukungan yang kontinu dari aparat kewilayahan.
Dalam arahannya, Maryono meminta agar seluruh aparat wilayah, terutama Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), aktif menyebarluaskan informasi mengenai Perwal Nomor 62 Tahun 2025, yang mengatur hal-hal terkait RT dan RW.
“Banyak daerah telah melaksanakan pemilihan pengurus RT dan RW, sementara sebagian lainnya akan segera melaksanakannya. Oleh karena itu, saya ingin semua wilayah mendapatkan pemahaman tentang aturan baru, termasuk masa jabatan yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun, serta peluang untuk mencalonkan kembali satu kali,” jelas Maryono.
Ia menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang menyeluruh mengenai tugas, kewenangan, mekanisme pemilihan, dan ketentuan masa bakti pengurus sesuai dengan peraturan terbaru.

“Aparat kelurahan dan kecamatan harus memastikan pengurus RT dan RW memahami dan menerapkan ketentuan baru. Pembinaan harus mencakup bukan hanya aspek administratif, tetapi juga pendampingan untuk mendukung peran RT dan RW agar lebih efektif,” tegasnya.
Maryono juga mendorong aparat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat proses regenerasi di kepengurusan RT dan RW untuk memastikan kesinambungan pelayanan dan partisipasi kemasyarakatan.
Dengan pembinaan yang terencana dan berkelanjutan, Maryono berharap RT dan RW dapat berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung pembangunan di tingkat lokal.
“Melalui sinergi yang baik, RT dan RW diharapkan dapat melaksanakan fungsi mereka secara efektif dan menjadi penggerak kemajuan di masyarakat,” tutup Maryono.
>>Mustakim












