Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun pada periode 1 Februari hingga 1 April 2026. Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan pentingnya kesiapan administrasi, mental, dan sosial bagi ASN yang akan memasuki masa purna bakti.

“Persiapkan masa pensiun dengan baik, tidak hanya soal administrasi dan hak kepegawaian, tetapi juga kesiapan untuk tetap aktif, sehat, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Sachrudin. Sebanyak 100 pegawai Pemkot Tangerang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada periode tersebut.
MUSTAKIM

