Site icon GELOMBANG CAHAYA INFORMASI

Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Desa, Percepat Pembangunan Pedesaan

Bupati Bogor Rudy Susmanto sosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (30/12).

Bupati Rudy ingin perluas pemanfaatan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tapi juga program lain seperti peningkatan SDM, UMKM, pengelolaan sampah, dan kegiatan sosial-keagamaan. “Dari desa, membangun Kabupaten Bogor. Dari Kabupaten Bogor, membangun Indonesia,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Zainal Ashari sebut bantuan keuangan desa bukan alat politik, tapi bentuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa. Pemkab Bogor dorong pemerintah desa prioritaskan program non-infrastruktur.

Pemkab Bogor akan siapkan petunjuk pelaksanaan dan perkuat pengawasan melalui Inspektorat. Desa yang tidak laporkan akhir atau salah gunakan anggaran, tidak dapat bantuan tahun depan.

Mulyadi

Exit mobile version