Berita  

Capaian Kinerja Imigrasi Tangerang: Ribuan Paspor Terbit, Puluhan WNA Kena Sanksi

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merilis capaian kinerja pelayanan keimigrasian periode Januari 2026. Data tersebut mencerminkan tiga pilar utama pelayanan, yakni penerbitan paspor, layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Pada sektor pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Tangerang mencatat penerbitan sebanyak 10.419 buku paspor sepanjang Januari 2026. Rinciannya, 7.558 paspor diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Tangerang dan Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan, sementara 2.861 paspor diterbitkan melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Bintaro Plaza, Rabu (18/02/2026).

Peningkatan penerbitan paspor sejalan dengan tingginya mobilitas masyarakat untuk kebutuhan ibadah umroh, wisata, pendidikan, maupun perjalanan bisnis. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Imigrasi Tangerang menjalankan program Paspor Simpatik yang digelar setiap Sabtu di Kantor Imigrasi Tangerang dan ULP Bintaro Plaza dalam rangka menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-76. Program ini tercatat menyumbang 880 paspor dari total penerbitan periode tersebut.

Di bidang layanan izin tinggal, Imigrasi Tangerang menerbitkan 779 dokumen izin tinggal bagi WNA. Jumlah tersebut terdiri dari 483 dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang didominasi tenaga kerja asing dan mahasiswa internasional, 277 dokumen Izin Tinggal Kunjungan, serta 19 dokumen Izin Tinggal Tetap.

Seluruh proses pengajuan dan perpanjangan izin tinggal kini dilakukan melalui sistem digital eVisa, sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien. Kebijakan ini selaras dengan prinsip selective policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menaati hukum yang diizinkan tinggal serta beraktivitas di Indonesia.

Sementara itu, dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Tangerang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 21 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi meliputi deportasi, penangkalan, hingga pendetensian. Selain itu, terdapat 10 WNA yang masih menjalani proses tindakan pro justicia atau pra-penyidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa capaian Januari menunjukkan keseimbangan antara peningkatan pelayanan publik dan ketegasan pengawasan.

“Januari ini menjadi awal yang produktif. Antusiasme masyarakat untuk pembuatan paspor sangat tinggi sehingga kami hadirkan layanan Paspor Simpatik agar masyarakat tetap terlayani tanpa mengganggu aktivitas kerja. Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap kami lakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan demi terciptanya sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melalui kanal resmi yang tersedia.

Penulis: Helmi Apriyani
Sumber: Bid. Humas Imigrasi Tangerang .