Dapatkan Sertifikat Halal dengan Fasilitasi Disperindagkop UKM Kota Tangerang

Disperindagkop UKM Kota Tangerang membuka program Fasilitasi Sertifikat Halal 2026 Metode Reguler untuk IKM Kota Tangerang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha IKM dan memberikan kepercayaan konsumen.

Pendaftaran program ini telah dibuka dengan kuota terbatas. IKM Kota Tangerang yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui laman (tautan tidak tersedia).

Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar domestik dan global, serta meningkatkan daya saing dan cinta produk. Selain itu, dapat membuka peluang kemitraan B2B hingga masuk ritel besar.

Persyaratan pendaftaran sertifikat halal 2026 antara lain: KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang, kategori usaha yang sesuai, komitmen mengikuti proses kegiatan, dan belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.

Jika Anda ingin mencari informasi lebih lanjut tentang cara membuat berita dan judul, Anda bisa mencoba mencari di mesin pencari dengan kata kunci yang relevan.

MUSTAKIM