DPP LSM GPRUKK Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi Satu

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GPRUKK menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD Kabupaten Tangerang Komisi Satu yang dipimpin oleh Sdr. Rapi. Rapat ini membahas tentang penggunaan jembatan plat beton sebagai akses masuk menuju perumahan Sepatan Grande yang berlokasi di Desa Tegal Kunir Kidul.
Pokok Pembahasan
Pokok pembahasan dalam rapat ini adalah tentang penggunaan jembatan plat beton yang dibangun tanpa izin dari pihak berwenang, yakni BBWS C2 sebagai otoritas yang memiliki kewenangan terhadap sungai. Pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang membenarkan adanya laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LSM GPRUKK dan telah melakukan kroscek di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak BBWS C2.

Dugaan Maladministrasi
Ketua LSM GPRUKK menyayangkan adanya dugaan maladministrasi tentang pemberian izin terhadap pihak developer. Menurutnya, izin yang dikeluarkan semestinya terintegrasi antara dinas-dinas yang berkompeten. Namun, Dinas Tata Ruang mengeluarkan izin untuk dibangun di lokasi perumahan tanpa mengantongi izin menggunakan badan sungai terhadap pihak BBWS C2.
Tindakan Selanjutnya
LSM GPRUKK akan menjadikan dugaan maladministrasi ini sebagai rujukan untuk laporan kepada pihak KPK, Kejati, Dirjen PUPR, dan Dirjen KLH. Rapat ini ditutup dengan menjadwalkan sidak lapangan yang diagendakan pada pekan depan di lokasi yang dimaksud. Pihak PT Bangun Guna Sukses sebagai developer Perumahan Taman Sepatan Grande tidak hadir dalam rapat ini.
Red

