DPRD Kota Bogor secara resmi membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026, Senin (5/1/2026). Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan harapan agar seluruh agenda DPRD pada masa sidang ini dapat berjalan lancar sesuai perencanaan.
Dalam sambutannya, Adityawarman memaparkan rencana kerja DPRD yang mencakup tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah menetapkan pembahasan tiga Raperda prioritas, yaitu:
- Raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun
DPRD Kota Bogor juga akan melaksanakan sejumlah kegiatan legislasi lainnya, seperti penyusunan draf Raperda prakarsa DPRD dan pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026.
Mulyadi

