Tangerang, – Kepala Desa (Kades) Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang H. Syamsul Anwar, S.Sos, dilaporkan ke Kejari Tangerang terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor: 24/SP/XI/2025 Tanggal 24 November 2025
Advokat Novan Dwi Kartika, S.H., selaku kuasa hukum masyarakat Desa Cengklong telah dimintai klarifikasi oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus, Rabu (7/1/3/2026), di kantor Kejari Tangerang.
Menurut keterangan dari sebuah sumber, dugaan korupsi Kades Cengklong, adalah penyimpangan yang terstruktur dan masif.
Kerugian anggaran yang diduga di korupsi diperkirakan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, melibatkan anggaran Dana Desa yang bergulir selama tiga tahun berturut-turut (2023, 2024, dan 2025).
Tahun Anggaran 2023 Nilai Anggaran Dana Desa Rp1.312.037.000. Tahun Anggaran 2024 Rp1.163.607.000. Tahun Anggaran 2025 Rp1.406.220.000. Total Anggaran 3 Tahun tersebut sebesar Rp3.881.864.000. Jumlah tersebut dijelaskan sangat fantastis, juga modus operandi dugaan fiktif tersebut. Penyimpangan utama berfokus pada pekerjaan renovasi kantor desa Cengklong yang dianggarkan pada tahun 2025 sebesar Rp350.000.000.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
sumber: Jurnalkota.com












