Site icon GELOMBANG CAHAYA INFORMASI

Kupas KUHP Baru, GLC Law Office And Mediator Menggandeng BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang

Tangerang — Dinamika pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menjadi sorotan publik. Melihat urgensi tersebut, GLC Law Office And Mediator mengambil inisiatif strategis dengan menggandeng BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang untuk menggelar diskusi publik bertajuk “KUHP Baru di Mata Publik: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?” pada Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang akademik yang tidak hanya membedah substansi KUHP baru, tetapi juga menguji kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional yang resmi berlaku pada 2026.

Diskusi menghadirkan tiga tokoh berpengaruh di bidang hukum pidana:
1.⁠ ⁠Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn (Guru Besar Universitas Pelita Harapan dan Ahli Hukum Pidana);
2.⁠ ⁠Rivai Kusumanegara, S.H., M.H.(Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta);
3.⁠ ⁠Sumardi, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNIS Tangerang).

Diskusi dipandu secara dinamis oleh Indah Purnama Dewi, S.H., M.H., yang berhasil menghidupkan forum dengan dialog interaktif dan kritis.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan tonggak sejarah dekolonialisasi hukum pidana Indonesia dari warisan Wetboek van Strafrecht (WvS). Namun ia mengingatkan bahwa perubahan normatif tidak akan berarti tanpa kesiapan mental dan profesional aparat penegak hukum.

“KUHP baru adalah momentum nasional, tetapi implementasinya membutuhkan integritas, pemahaman, dan konsistensi agar tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Sementara itu, Sumardi, S.H., M.H., mengulas dari perspektif akademik dan konstitusional. Ia menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian dan keadilan.

Dari sisi praktisi, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., menyoroti tantangan nyata di lapangan. Sebagai pimpinan Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, ia menekankan pentingnya profesionalitas advokat dalam mengawal penerapan KUHP baru agar tetap menjunjung tinggi asas due process of law.

Berbeda dari kegiatan akademik pada umumnya, seminar ini lahir dari inisiatif langsung GLC Law Office and Mediator sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam mendorong literasi hukum publik.

Owner GLC Law Office and Mediator, Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P., M.H., M.M., C.Me., menegaskan bahwa kantor hukum tidak boleh hanya hadir di ruang persidangan, tetapi juga di ruang-ruang edukasi publik.

“KUHP baru adalah momentum transformasi hukum nasional. Pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar pembaruan ini benar-benar menghadirkan keadilan, bukan kebingungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali Bastanta Tarigan, S.H., selaku Wakil Pelaksana sekaligus praktisi GLC Law Office and Mediator, mengungkapkan bahwa latar belakang acara ini dipicu oleh banyaknya pasal dalam KUHP baru yang masih asing bagi masyarakat sipil maupun mahasiswa hukum.

“KUHP ini terbit tahun 2023 dan mulai berlaku 2026. Banyak pasal yang belum dipahami secara utuh. Karena itu, kami menghadirkan perspektif ahli pidana, praktisi advokat, dan akademisi dalam satu forum agar publik tidak terjebak disinformasi,” jelasnya.

Meski dipersiapkan dalam waktu kurang dari dua minggu, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme peserta dari berbagai kalangan mahasiswa, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.

Kegiatan ini memperlihatkan sinergi kuat antara dunia akademik dan praktik hukum profesional. GLC Law Office and Mediator menunjukkan komitmennya untuk terus membuka ruang diskusi strategis demi memperkuat supremasi hukum dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Melalui forum ini, diharapkan civitas akademika dan masyarakat semakin kritis dalam mengawal implementasi KUHP baru, bukan sekadar sebagai teks undang-undang, tetapi sebagai instrumen keadilan yang hidup dan berdampak nyata.

Red

Exit mobile version