LBH Swastika Advokasi Nusantara Soroti Proyek Sarana Air Bersih Asal Jadi di Rajeg

Tangerang, 20 September 2025 –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang menyoroti permasalahan proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang dikerjakan di Kampung Ranca Bango RT 12/ RW 04, Desa Ranca Bango, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Menurut pantauan anggota LBH, Amsar/Acay, pelaksanaan proyek tersebut dinilai asal jadi dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun aturan hukum yang berlaku. Hal ini diduga kuat berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan anggaran (korupsi).
LBH menegaskan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan dana rakyat melalui pajak seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun kenyataannya, proyek SAB tersebut terindikasi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Untuk itu, LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran proyek dimaksud.
“Pemerintah dan pihak terkait seharusnya menindak tegas para pelaksana proyek yang mengerjakan asal jadi, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas perwakilan LBH.
Penulis: Jay