Pemkot Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) sepakat akhiri kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang. Ini tindak lanjut Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang cabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin: “Kesepakatan ini langkah strategis dan konstitusional untuk sesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru.”
Pengakhiran kerja sama tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pengelolaan sampah tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, RDF, bank sampah, dan pengurangan sampah dari sumbernya.
“Ini bukan penghentian proyek PSEL permanen, tapi awal baru agar PSEL lebih adaptif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah,” tambah Sachrudin.
Kedua belah pihak sepakat tanpa tuntutan ganti rugi. Ke depan, pengelolaan persampahan dilanjutkan skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya.
Red

