Site icon GELOMBANG CAHAYA INFORMASI

Pemkot Tangerang Berikan Perlindungan bagi Korban Pohon Tumbang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang melalui program asuransi pohon tumbang. Program ini telah berjalan sejak 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia, sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta.

Untuk mengajukan klaim asuransi pohon tumbang, masyarakat perlu melengkapi beberapa syarat dan berkas, seperti laporan dari aplikasi Tangerang LIVE, surat keterangan kejadian dari polisi, dan fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB. Proses pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memilih menu “Laksa” dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

Pemkot Tangerang berharap program asuransi pohon tumbang ini dapat membantu masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Kota Tangerang.

Dengan demikian, masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan program asuransi pohon tumbang ini untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan jika terjadi insiden pohon tumbang.

Saipul lizan

Exit mobile version