
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak dan retribusi daerah melalui optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyusunan Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025).
Herman menyampaikan, penguatan sistem pelayanan berbasis digital bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Menurutnya, sistem pembayaran yang sederhana dan transparan akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan PAD.
Ia menambahkan, implementasi ETPD di Kota Tangerang terus menunjukkan perkembangan positif dan perlu didukung dengan perluasan kanal pembayaran serta kolaborasi bersama bank pengelola RKUD dan mitra perbankan lainnya. Melalui Rakortek ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan kebijakan dan inovasi layanan guna mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan akuntab
Red

