Sebanyak 15 Organisasi Pers Nasional mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan penusukan brutal yang menimpa jurnalis Faisal di kabupaten Banggai Laut, Provinsi SULTENG, yang terjadi di depan istri korban. Melihat adanya dugaan rencana yang matang dan mobilisasi pelaku, koalisi ini mendesak Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dan menerapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan pentingnya menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi keji ini. “Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap rekan pelaku yang terlibat dalam mobilisasi ini. Tidak ada tempat untuk premanisme di kalangan pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, mereka harus dihukum!” ujar Ali Sopyan.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menambahkan bahwa rekan pelaku yang berinisial S (Sadam) harus diperiksa secara serius. “Ia harus dimintai keterangan. Jika terbukti terlibat dalam perencanaan kejahatan, maka harus dijadikan tersangka,” tegasnya, sembari meminta kepolisian bertindak profesional.
Dr. Yanto Iriyanto, seorang pakar hukum dari UNU Cirebon, juga menegaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan adanya pengintaian dan ancaman sebelumnya. “Ini jelas bukan hanya penganiayaan, tetapi juga percobaan pembunuhan yang direncanakan,” ujarnya.
Faisal mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan kepada koalisi:
- Keterlibatan S (Sadam): Ia diketahui aktif mendampingi pelaku dalam melakukan pengintaian ke rumah korban hingga saat penusukan dilakukan.
- Kelalaian Polisi: Ancaman yang disampaikan pelaku di hadapan anggota polisi yang berinisial Z saat mediasi sebelumnya tidak ditindaklanjuti, sehingga mengakibatkan tragedi ini.
Dalam menanggapi situasi ini, 15 organisasi pers bersatu untuk menuntut keadilan, termasuk:
- PRIMA
- IWO Indonesia
- FPII
- SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)
- AMI (Aliansi Media Indonesia)
- PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi – Nusantara)
- PWO Dwipa
- GWI Banten
- Insan Pers Keadilan
- AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
- SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)
- IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
- PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
- PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)
- SPI (Solidaritas Pers Indonesia)
Tuntutan Koalisi:
- Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana agar pelaku diadili dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP.
- Tangkap S dan selidiki aktor intelektual di balik penusukan ini.
- Amankan semua alat bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku.
- Desak Presiden RI dan Kapolri untuk memastikan keadilan bagi korban.
(REDAKSI/Tim)












