Tangerang, 24 Februari 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait persoalan pemanfaatan lahan di kawasan Embung Bugel, Karawaci, digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Dalam RDP tersebut dibahas dugaan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tanpa izin di wilayah Bugel, Karawaci, Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dinyatakan melanggar tata ruang serta aturan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Kuasa hukum pihak terkait menjelaskan adanya akta jual beli tertanggal tahun 2002. Bahkan, perkara tersebut telah diajukan gugatan ke pengadilan dan pada 19 Desember 2025 diputuskan dengan kemenangan pihak penggugat karena ketidakhadiran Pemerintah Kota Tangerang dalam persidangan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan verstek.
“Putusan itu dimenangkan karena ketidakhadiran pemerintah kota dalam sidang, sehingga diputus verstek,” ujar Junadi usai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memanggil seluruh pihak yang berkaitan, kemudian memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sesuai prosedur Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Dari hasil pengecekan, izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut juga disebut tidak ada.
Junadi menegaskan, meskipun terdapat akta jual beli tahun 2002 dan putusan pengadilan pada 19 Desember 2025 yang dimenangkan karena ketidakhadiran pemerintah kota, Pemkot tetap berpegang pada data aset daerah yang menyatakan lahan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan setelah berkoordinasi dengan dinas terkait. Eksekusi lahan direncanakan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penulis: Helmi Apriyani












