Peristiwa rumah roboh terjadi di wilayah RT 13/04, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat menjelang H-1 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rumah tersebut diketahui milik Bapak Usman. Beruntung, saat kejadian berlangsung kondisi rumah sedang kosong karena penghuni berada di luar, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, kejadian ini menyisakan kerugian materiil serta keprihatinan mendalam, mengingat momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Kampung Siaga Bencana (KSB) Kecamatan Kemiri yang dipimpin oleh Masruri, SE., langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Para relawan bersama tim juga sigap melaporkan insiden ini kepada Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang guna mendapatkan tindak lanjut yang lebih cepat.
Diketahui, status lahan tempat berdirinya rumah tersebut merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memerlukan koordinasi lintas instansi dalam proses penanganan maupun bantuan ke depan.
Pemerintah Desa Kemiri bersama Ketua RT 013, Bapak Usup, turut bergerak cepat melakukan pendataan serta koordinasi di lokasi kejadian.
Hingga saat ini, upaya penanganan lanjutan masih terus dilakukan, termasuk pelaporan kepada pihak Kecamatan Kemiri, Dinas Sosial, serta BPBD Kabupaten Tangerang.
Ketua KSB Kecamatan Kemiri menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan kejadian ini kepada berbagai instansi terkait.
Meskipun berada dalam masa libur menjelang Hari Raya, diharapkan respon penanganan tetap dapat dilakukan secepat mungkin demi meringankan beban korban.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi rumah yang roboh memang sudah lapuk dimakan usia.
Proses pengajuan bantuan pun membutuhkan waktu dan tidak bisa instan, sehingga diperlukan kesabaran serta dukungan dari berbagai pihak.
Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menjadi bagian penting dari fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam konteks ini, pemberitaan terkait musibah rumah roboh di Desa Kemiri diharapkan dapat mendorong perhatian pemerintah dan instansi terkait agar lebih responsif dalam penanganan bencana serta penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers juga menegaskan bahwa pers berperan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, termasuk mengawal kebijakan publik agar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan adanya publikasi yang objektif dan berimbang, diharapkan musibah ini menjadi perhatian bersama serta mendorong solusi konkret bagi warga terdampak, terutama di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jay

