
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan Operasi Peredaran Miras untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang berhasil menyita 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek selama Operasi Peredaran Miras. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
“Kami berhasil menjalankan operasi tadi malam secara kondusif, operasi ini menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang yang telah melanggar Perda karena memperjualbelikan minuman beralkohol,” ujar Irman Pujahendra, Rabu (17/12/25).
Penulis : Mustakim












