Site icon GELOMBANG CAHAYA INFORMASI

Satpol PP Kota Tangerang Sita 144 Botol Miras di Karawaci

Satpol PP Kota Tangerang kembali menggencarkan operasi peredaran miras di sejumlah wilayah. Kali ini, mereka menyita 144 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu di Kecamatan Karawaci dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Malam tadi, kami kembali mengamankan 144 botol miras dari berbagai merek dan jenis. Pengamanan ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dari ancaman keamanan, kegaduhan, bahkan tindakan kriminal yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan miras,” ujar Irman, Jumat (9/1/26).

Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan tegas dan pengawasan secara rutin untuk meminimalisir potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Para penjual miras akan dikenakan sanksi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mustakim

Exit mobile version